Senin, 08 Oktober 2007

INDONSESIAN PROFILE




INDONESIAN


Introduction



When World War II broke out in Europe and spread to the Pacific, the Japanese occupied the Dutch East Indies as of March 1942, after the surrender of the Dutch colonial army following the fall of Hong Kong, Manila and Singapore.

On April 1, 1945, American troops landed in Okinawa. Soon after, on August 6 and 9, the United States dropped Atom bombs on two Japanese cities, Hiroshima and Nagasaki. A few days later, on August 14, 1945, the Japanese surrendered to the Allied Forces.

That occasion opened the opportunity for the Indonesian people to proclaim their independence. Three days after the unconditional Japanese surrender, on August 17, 1945, the Indonesian national leaders Ir. Soekarno and Drs. Mohammad Hatta proclaimed lndonesia's independence on behalf of the people.

The proclamation was brief, concise and reads as follows:

PROCLAMATION

WE, THE PEOPLE OF INDONESIA, DO HEREBY PROCLAIM
THE INDEPENDENCE OF INDONESIA
ALL MATTERS PERTAINING TO THE TRANSFER OF POWER, ETC.,
WILL BE CARRIED OUT EXPEDIENTLY AND
IN THE SHORTEST POSSIBLE TIME.
JAKARTA, AUGUST 17, 1945
ON BEHALF OF THE INDONESIAN PEOPLE


SOEKARNO - HATTA

The proclamation, which took place at 58, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, was heard by thousands of Indonesians throughout the country because the text was secretly broadcast by Indonesian radio personnel using the transmitters of the Japanese-controlled radio station, JAKARTA Hoso Kyoku. An English translation of the proclamation was broadcast overseas.


Pancasila, The State Philosophy


Pancasila, pronounced Panchaseela, is the philosophical basis of the Indonesian state. Pancasila consists of two Sanskrit words, "panca" meaning five, and "sila" meaning principle. It comprises five inseparable and interrelated principles. They are:

  1. BELIEF IN THE ONE AND ONLY GOD
  2. JUST AND CIVILIZED HUMANITY
  3. THE UNITY OF INDONESIA
  4. DEMOCRACY GUIDED BY THE INNER WISDOM IN THE UNANIMITY ARISING OUT OF DELIBERATIONS AMONGST REPRESENTATIVES
  5. SOCIAL JUSTICE FOR THE WHOLE OF THE PEOPLE OF INDONESIA

Elaboration of the five principles is as follows:

  1. Belief in the One and Only God

    This principle of Pancasila reaffirms the Indonesian people's, belief that God does exist. It also implies that the Indonesian people believe in life after death. It emphasizes that the pursuit of sacred values will lead the people to a better life in the hereafter.

    The principle is embodied in article 29, Section 1 of the 1945 Constitution and reads: "The state shall be based on belief in the One and Only God".

  2. Just and Civilized Humanity

    This principle requires that human beings be treated with due regard to their dignity as God's creatures. It emphasizes that Indonesian people do not tolerate physical or spiritual oppression of human beings by their own people or by any nations.

  3. The Unity of Indonesia

    This principle embodies the concept of nationalism, of love for one's nation and motherland. It envisages the need to always foster national unity and integrity. Pancasila nationalism demands that Indonesians avoid superiority feelings on ethnical grounds, for reasons of ancestry and color of the skin. In 1928, Indonesian youth pledged to have one country, one nation and one language, while the Indonesian coat of arms enshrines the symbol of "Bhinneka Tunggal Ika" which means "unity in diversity".

    Social differences in daily life should never affect national unity and integrity. Referring to this question, President Soeharto once remarked: "What we should do is to have these differences blend us together in perfect harmony like the beautiful spectrum of the rainbow."

  4. Democracy Guided by the Inner Wisdom in the Unanimity Arising Out of Deliberations Amongst Representatives

    On this type of democracy, President Soeharto said: "The democracy that we practice is Pancasila democracy of which the basic principles and legal basis are laid down in the 1945 Constitution."

    Pancasila democracy calls for decision-making through deliberations, or musyawarah, to reach a consensus, or mufakat. It is democracy that lives up to the principles of Pancasila. This implies that democratic right must always be exercised with a deep sense of responsibility to God Almighty according to one's own conviction and religious belief, with respect for humanitarian values of man's dignity and integrity, and with a view to preserving and strengthening national unity and the pursuit of social justice.

  5. Social Justice for the Whole of the People of Indonesia

This principle calls for the equitable spread of welfare to the entire population, not in a static but in a dynamic and progressive way. This means that all the country's natural resources and the national potentials should be utilized for the greatest possible good and happiness of the people.

Social justice implies protection of the weak. But protection should not deny their work. On the contrary, they should work according to their abilities and fields of activity. Protection should prevent willful treatment by the strong and ensure the rule of justice. These are the sacred values of Pancasila which, as a cultural principle, should always be respected by every Indonesian because it is now the ideology of the state and the life philosophy of the Indonesian people.

The National Flag


The Indonesian national flag is called "Sang Saka Merah Putih." As provided for in Article 35 of the 1945 Constitution, the flag is made up of two colors, red on top of white. Its width is two-thirds of its length, or two meters by three meters.

It is hoisted in front of the presidential palace, of government buildings and Indonesian missions abroad. The first flag was courageously flown amidst Japanese occupation forces on the day Indonesia's independence was proclaimed. Since then it has been hoisted at independence day commemorations in front of the presidential palace in the capital city of Jakarta. This historical flag, or "bendera pusaka," was flown for the last time on August 17, 1968. Since then it has been preserved and replaced by a replica woven of pure Indonesian silk.

The National Anthem

The national anthem is "Indonesia Raya," which means Great Indonesia. The song was composed in 1928. The colonial policy of the day was "divide and rule." It was a policy that deliberately aggravated language, ethnic, cultural and religious differences amongst the people

The birth of Indonesia Raya marked the beginning of Indonesian nationalist movements. The song was first introduced by its composer, Wage Rudolf Supratman, at the second All Indonesian Youth Congress on October 28, 1928 in Batavia, now Jakarta. It was the moment when Indonesian youth of different ethnic, language, religious and cultural backgrounds resolutely pledged allegiance to:

  • One native land, Indonesia;
  • One nation, the Indonesian nation;
  • One unifying language, the Indonesian language.

Soon the national song, which called for the unity of Indonesia, became popular. It was echoed at Indonesian political rallies, where people stood in solemn observance. The song seriously aroused national consciousness among the people throughout the archipelago.

The 1945 Constitution

The Constitution of the Republic of Indonesia is usually referred to as the 1945 Constitution. This is partly because the constitution was drafted and adopted in 1945 when the Republic was established, and partly to distinguish it from two other constitutions which were introduced in free Indonesia. Furthermore, the articles of the 1945 Constitution spell out the ideals and the goals for which independence was proclaimed on August 17, 1945, and defended thereafter. It reflects the spirit, and vigor of the time when the constitution was shaped. It was inspired by the urge for unity and for the common goals and democracy built upon the age-old Indonesian concepts of gotong royong (mutual assistance), deliberations of representatives (musyawarah) and consensus (mufakat).

Preceded by a preamble, the Constitution of the Republic of Indonesia consists of 37 articles, four transitional clauses and two additional provisions. The preamble is composed of four paragraphs and includes a condemnation of any form of colonialism in the world, a reference to lndonesia's struggle for independence, a declaration of independence and a statement of fundamental goals and principles. It further states, inter alia, that Indonesia's national independence shall be established in the unitary state of the Republic of Indonesia with sovereignty vested in the people.

The State shall be based upon the following philosophical principles: Belief in the One and Only God, just and civilized humanity, the unity of Indonesia, democracy guided by the inner wisdom of deliberations of representatives, and social justice for all the Indonesian people. Guided by these fundamental principles, the basic aims of the state are to establish an Indonesian Government which shall protect all the Indonesian people and their entire motherland, advance the public welfare, develop the intellectual life of the nation, and contribute towards the establishment of a world order based on freedom, peace and social justice.

The Coat of Arms

The Indonesian coat of arms consists of a golden eagle, called "GARUDA," that is a figure from ancient Indonesian epics. It is also pictured on many temples from the 6th Century. The eagle is a symbol of creative energy. Its principal color, gold, suggests the greatness of the nation. The black color represents nature. There are 17 feathers on each wing, 8 on the tail and 45 on the neck. These figures stand for the date of lndonesia's independence proclamation: 17 August, 1945.

The motto, "Bhinneka Tunggal lka" (Unity in Diversity), is enshrined on a banner held in the eagle's talons. This old Javanese motto was introduced by Empu Tantular, a saint of the Majapahit Kingdom, in the 15th Century. It signifies the unity of the Indonesian people despite their diverse ethnic and cultural backgrounds.

The shield symbolizes self-defense in struggle or and protection of oneself. The red and white colors on the shield's background denote the colors of the Indonesian national flag. The five symbols on the shield represent the state philosophy of Pancasila, the foundation of the Indonesian state.

The bar across the center indicates the equator which passes through the islands of Sumatra, Kalimantan, Sulawesi and Halmahera. This is a reminder of the fact that the Republic of Indonesia is the only tropical country in which the people have built a free and sovereign state by their own hands.

The golden star on the black background in the center of the shield represents the first principle of Pancasila, belief in the One and Only God. The chain symbolizes successive human generations. The round links represent women and the square ones men. It is the symbol of the second principle, just and civilized humanity.

The "beringin," or banyan tree, symbolizes the third principal, the unity on Indonesia. The head of the "banteng," or wild bull (bos javanicus), which is black on a red background, represents the fourth principle, democracy guided by the inner wisdom of deliberations of representatives.

The fifth principle, social justice for all Indonesian people, is symbolized by the gold and white paddy and cotton ears.

Daftar Nama Negara Dunia Anggota PBB

Daftar nama-nama negara di bawah ini adalah nama-nama negara yang terdaftar dalam organisasi PBB atau perserikatan bangsa-bangsa hingga bulan juni 2006 yang berjumlah 192 negara. PBB adalah sebutan dalam bahasa indonesia untuk united nations yang biasa disingkat dengan UN saja. Sifat daftar negara ini dapat berubah-ubah kapan saja. Selain nama negara juga terdapat tanggal negara tersebut mulai bergabung atau masuk dan terdaftar sebagai negara anggota PBB.

Daftar negara anggota PBB / UN :

Afganistan - terdaftar sejak 19 November 1946
Afrika Selatan - terdaftar sejak 7 November 1945
Republik Afrika Tengah - terdaftar sejak 20 September 1960
Albania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Aljazair - terdaftar sejak 8 Oktober 1962
Amerika Serikat - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Andorra - terdaftar sejak 28 Juli 1993
Angola - terdaftar sejak 1 Desember 1976
Antigua dan Barbuda - terdaftar sejak 11 November 1981
Arab Saudi - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Argentina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Armenia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Australia - terdaftar sejak 1 November 1945
Austria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Azerbaijan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Bahama - terdaftar sejak 18 September 1973
Bahrain - terdaftar sejak 21 September 1971
Bangladesh - terdaftar sejak 17 September 1974
Barbados - terdaftar sejak 9 Desember 1966
Belanda - terdaftar sejak 10 Desember 1945
Belarus - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Belgia - terdaftar sejak 27 Desember 1945
Belize - terdaftar sejak 25 September 1981
Benin - terdaftar sejak 20 September 1960
Bhutan - terdaftar sejak 21 September 1971
Bolivia - terdaftar sejak 14 November 1945
Bosnia Herzegovina - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Botswana - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Brasil - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Britania Raya - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Brunei - terdaftar sejak 21 September 1984
Bulgaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Burkina Faso - terdaftar sejak 20 September 1960
Burundi - terdaftar sejak 18 September 1962
Chad - terdaftar sejak 20 September 1960
Chili - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ceko - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Denmark - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Djibouti - terdaftar sejak 20 September 1977
Dominika - terdaftar sejak 18 Desember 1978
Republik Dominika - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Ekuador - terdaftar sejak 21 Desember 1945
El Salvador - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Eritrea - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Estonia - terdaftar sejak 17 September 1991
Ethiopia - terdaftar sejak 13 November 1945
Fiji - terdaftar sejak 13 Oktober 1970
Filipina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Finlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Gabon - terdaftar sejak 20 September 1960
Gambia - terdaftar sejak 21 September 1965
Georgia - terdaftar sejak 31 Juli 1992
Ghana - terdaftar sejak 8 Maret 1957
Grenada - terdaftar sejak 17 September 1974
Guatemala - terdaftar sejak 21 November 1945
Guinea Khatulistiwa - terdaftar sejak 12 November 1968
Guinea - terdaftar sejak 12 Desember 1958
Guinea Bissau - terdaftar sejak 17 September 1974
Guyana - terdaftar sejak 20 September 1966
Haiti - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Honduras - terdaftar sejak 17 Desember 1945
Hongaria - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Islandia - terdaftar sejak 19 November 1946
India - terdaftar sejak 30 Oktober 1945
Indonesia - terdaftar sejak 28 September 1950
Iran - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Irak - terdaftar sejak 21 Desember 1945
Irlandia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Israel - terdaftar sejak 11 Mei 1949
Italia - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Jamaika - terdaftar sejak 18 September 1962
Jepang - terdaftar sejak 18 Desember 1956
Jerman - terdaftar sejak 18 September 1973
Kamboja - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Kamerun - terdaftar sejak 20 September 1960
Kanada - terdaftar sejak 9 November 1945
Kazakhstan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Kenya - terdaftar sejak 16 Desember 1963
Kepulauan Marshall - terdaftar sejak 17 September 1991
Kepulauan Solomon - terdaftar sejak 19 September 1978
Kiribati - terdaftar sejak 14 September 1999
Kolombia - terdaftar sejak 5 November 1945
Komoro - terdaftar sejak 12 November 1975
Republik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Republik Demokratik Kongo - terdaftar sejak 20 September 1960
Kosta Rika - terdaftar sejak 2 November 1945
Kroasia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Kuba - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Korea Selatan - terdaftar sejak 17 September 1991
Korea Utara - terdaftar sejak 17 September 1991
Kuwait - terdaftar sejak 14 Mei 1963
Kirgizia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Laos - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Latvia - terdaftar sejak 17 September 1991
Lebanon - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Lesotho - terdaftar sejak 17 Oktober 1966
Liberia - terdaftar sejak 2 November 1945
Libya (Arab Jamahiriya) - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Liechtenstein - terdaftar sejak 18 September 1990
Lituania - terdaftar sejak 17 September 1991
Luxemburg - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Macedonia (Yugoslavia Lama) - terdaftar sejak 8 April 1993
Madagaskar - terdaftar sejak 20 September 1960
Malawi - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Malaysia - terdaftar sejak 17 September 1957
Maladewa - terdaftar sejak 21 September 1965
Mali - terdaftar sejak 28 September 1960
Malta - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Maroko - terdaftar sejak 12 November 1956
Mauritania - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Mauritius - terdaftar sejak 24 April 1968
Mesir - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Meksiko - terdaftar sejak 7 November 1945
Mikronesia - terdaftar sejak 17 September 1991
Moldavia - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Monako - terdaftar sejak 28 Mei 1993
Mongolia - terdaftar sejak 27 Oktober 1961
Montenegro - terdaftar sejak 28 Juni 2006
Mozambik - terdaftar sejak 16 September 1975
Myanmar - terdaftar sejak 19 April 1948
Namibia - terdaftar sejak 23 April 1990
Nauru - terdaftar sejak 14 September 1999
Nepal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Nikaragua - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Niger - terdaftar sejak 20 September 1960
Nigeria - terdaftar sejak 7 Oktober 1960
Norwegia - terdaftar sejak 27 November 1945
Oman - terdaftar sejak 7 Oktober 1971
Pakistan - terdaftar sejak 30 September 1947
Palau - terdaftar sejak 15 Desember 1994
Panama - terdaftar sejak 13 November 1945
Pantai Gading - terdaftar sejak 20 September 1960
Papua Nugini - terdaftar sejak 10 Oktober 1975
Paraguay - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Perancis - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Peru - terdaftar sejak 31 Oktober 1945
Polandia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Portugal - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Qatar - terdaftar sejak 21 September 1971
Rumania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Rusia - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Rwanda - terdaftar sejak 18 September 1962
Saint Kitts dan Nevis - terdaftar sejak 23 September 1983
Saint Lucia - terdaftar sejak 18 September 1979
Saint Vincent dan Grenadines - terdaftar sejak 16 September 1980
Samoa - terdaftar sejak 15 Desember 1976
San Marino - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Sao Tome dan Principe - terdaftar sejak 16 September 1975
Selandia Baru - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Senegal - terdaftar sejak 28 September 1960
Serbia - terdaftar sejak 1 November 2000
Seychelles - terdaftar sejak 21 September 1976
Sierra Leone - terdaftar sejak 27 September 1961
Singapura - terdaftar sejak 21 September 1965
Siprus - terdaftar sejak 20 September 1960
Slovakia - terdaftar sejak 19 Januari 1993
Slovenia - terdaftar sejak 22 Mei 1992
Somalia - terdaftar sejak 20 September 1960
Spanyol - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sri Lanka - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Sudan - terdaftar sejak 12 November 1956
Suriah - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Suriname - terdaftar sejak 4 Desember 1975
Swaziland - terdaftar sejak 24 September 1968
Swedia - terdaftar sejak 19 November 1946
Swiss - terdaftar sejak 10 September 2002
Tajikistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tanjung Verde - terdaftar sejak 16 September 1975
Tanzania - terdaftar sejak 14 Desember 1961
Thailand - terdaftar sejak 16 Desember 1946
Tiongkok / Cina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Timor Timur - terdaftar sejak 27 September 2002
Togo - terdaftar sejak 20 September 1960
Tonga - terdaftar sejak 14 September 1999
Trinidad Tobago - terdaftar sejak 18 September 1962
Tunisia - terdaftar sejak 12 November 1956
Turki - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Turkmenistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Tuvalu - terdaftar sejak 5 September 2000
Uganda - terdaftar sejak 25 Oktober 1962
Ukraina - terdaftar sejak 24 Oktober 1945
Uni Emirat Arab - terdaftar sejak 9 Desember 1971
Uruguay - terdaftar sejak 18 Desember 1945
Uzbekistan - terdaftar sejak 2 Maret 1992
Vanuatu - terdaftar sejak 15 September 1981
Venezuela - terdaftar sejak 15 November 1945
Vietnam - terdaftar sejak 20 September 1977
Yaman - terdaftar sejak 30 September 1947
Yordania - terdaftar sejak 14 Desember 1955
Yunani - terdaftar sejak 25 Oktober 1945
Zambia - terdaftar sejak 1 Desember 1964
Zimbabwe - terdaftar sejak 25 Agustus 1980


Gempa Bumi

Gempa bumi

Pusat-pusat gempa di seluruh dunia, 1963–1998

Pusat-pusat gempa di seluruh dunia, 1963–1998

Gempa bumi adalah getaran yang terjadi permukaan bumi. Gempa bumi biasa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Kata gempa bumi juga digunakan untuk menunjukkan daerah asal terjadinya kejadian gempa bumi tersebut. Bumi kita walaupun padat, selalu bergerak, dan gempa bumi terjadi apabila tekanan yang terjadi karena pergerakan itu sudah terlalu besar untuk dapat ditahan.

Anatomi gempa bumi

Gempa bumi terjadi setiap hari di bumi, namun kebanyakan kecil dan tidak menyebabkan kerusakan apa-apa. Gempa bumi kecil juga dapat mengiringi gempa bumi besar, dan dapat terjadi sesudah, sebelum, atau selepas gempa bumi besar tersebut.

Intensitas

Intensitas adalah besaran yang dipakai untuk mengukur suatu gempa selain dengan magnitude. Intensitas dapat didefenisikan sebagai suatu besarnya kerusakan disuatu tempat akibat gempa bumi yang diukur berdasarkan kerusakan yang terjadi. Harga intensitas merupakan fungsi dari magnitude, jarak ke episenter, lama getaran, kedalaman gempa, kondisi tanah dan keadaan bangunan. Skala Intensitas Modifikasi Mercalli (MMI) merupakan skala intensitas yang lebih umum dipakai. [1]

Tipe gempa bumi

Gempa bumi tektonik


Gempa bumi tektonik disebabkan oleh perlepasan tenaga yang terjadi karena pergeseran lempengan plat tektonik seperti layaknya gelang karet ditarik dan dilepaskan dengan tiba-tiba. Tenaga yang dihasilkan oleh tekanan antara batuan dikenal sebagai kecacatan tektonik. Teori dari tektonik plate (plat tektonik) menjelaskan bahwa bumi terdiri dari beberapa lapisan batuan, sebagian besar area dari lapisan kerak itu akan hanyut dan mengapung di lapisan seperti salju. Lapisan tersebut begerak perlahan sehingga berpecah-pecah dan bertabrakan satu sama lainnya. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gempa tektonik.[2] Gempa bumi tektonik memang unik. Peta penyebarannya mengikuti pola dan aturan yang khusus dan menyempit, yakni mengikuti pola-pola pertemuan lempeng-lempeng tektonik yang menyusun kerak bumi. Dalam ilmu kebumian (geologi), kerangka teoretis tektonik lempeng merupakan postulat untuk menjelaskan fenomena gempa bumi tektonik yang melanda hampir seluruh kawasan, yang berdekatan dengan batas pertemuan lempeng tektonik. Contoh gempa tektonik ialah seperti yang terjadi di Yogyakarta, Indonesia pada Sabtu, 27 Mei 2006 dini hari, pukul 05.54 WIB,[3]

Gempa bumi gunung berapi


Gempa bumi gunung berapi terjadi berdekatan dengan gunung berapi dan mempunyai bentuk keretakan memanjang yang sama dengan gempa bumi tektonik. Gempa bumi gunung berapi disebabkan oleh pergerakan magma ke atas dalam gunung berapi, di mana geseran pada batu-batuan menghasilkan gempa bumi.

Ketika magma bergerak ke permukaan gunung berapi, ia bergerak dan memecahkan batu-batuan serta mengakibatkan getaran berkepanjangan yang dapat bertahan dari beberapa jam hingga beberapa hari.

Gempa bumi gunung berapi terjadi di kawasan yang berdekatan dengan gunung berapi, seperti Pergunungan Cascade di barat Laut Pasifik, Jepang, Dataran Tinggi Islandia, and titik merah gunung berapi seperti Hawaii.

Penyebab terjadinya gempa bumi

Kebanyakan gempa bumi disebabkan dari pelepasan energi yang dihasilkan oleh tekanan yang dilakukan oleh lempengan yang bergerak. Semakin lama tekanan itu kian membesar dan akhirnya mencapai pada keadaan dimana tekanan tersebut tidak dapat ditahan lagi oleh pinggiran lempengan. Pada saat itu lah gempa bumi akan terjadi.

Gempa bumi biasanya terjadi di perbatasan lempengan lempengan tersebut. Gempa bumi yang paling parah biasanya terjadi di perbatasan lempengan kompresional dan translasional. Gempa bumi fokus dalam kemungkinan besar terjadi karena materi lapisan litosfer yang terjepit kedalam mengalami transisi fase pada kedalaman lebih dari 600 km.

Beberapa gempa bumi lain juga dapat terjadi karena pergerakan magma di dalam gunung berapi. Gempa bumi seperti itu dapat menjadi gejala akan terjadinya letusan gunung berapi. Beberapa gempa bumi (jarang namun) juga terjadi karena menumpuknya massa air yang sangat besar di balik dam, seperti Dam Karibia di Zambia, Afrika. Sebagian lagi (jarang juga) juga dapat terjadi karena injeksi atau akstraksi cairan dari/ke dalam bumi (contoh. pada beberapa pembangkit listrik tenaga panas bumi dan di Rocky Mountain Arsenal. Terakhir, gempa juga dapat terjadi dari peledakan bahan peledak. Hal ini dapat membuat para ilmuwan memonitor tes rahasia senjata nuklir yang dilakukan pemerintah. Gempa bumi yang disebabkan oleh manusia seperti ini dinamakan juga seismisitas terinduksi

Sejarah gempa bumi besar pada abad ke-20 dan 21

Kerusakan akibat gempa bumi di San Francisco pada tahun 1906

Kerusakan akibat gempa bumi di San Francisco pada tahun 1906
Sebagian jalan layang yang runtuh akibat gempa bumi Loma Prieta pada tahun 1989

Sebagian jalan layang yang runtuh akibat gempa bumi Loma Prieta pada tahun 1989
  • 12 September 2007 - Gempa Bengkulu dengan kekuatan gempa 7,9 Skala Richter
  • 9 Agustus 2007 - Gempa bumi 7,5 Skala Richter
  • 6 Maret 2007 - Gempa bumi tektonik mengguncang provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Laporan terakhir menyatakan 79 orang tewas [4].
  • 27 Mei 2006 - Gempa bumi tektonik kuat yang mengguncang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 27 Mei 2006 kurang lebih pukul 05.55 WIB selama 57 detik. Gempa bumi tersebut berkekuatan 5,9 pada skala Richter. United States Geological Survey melaporkan 6,2 pada skala Richter; lebih dari 6.000 orang tewas, dan lebih dari 300.000 keluarga kehilangan tempat tinggal.
  • 8 Oktober 2005 - Gempa bumi besar berkekuatan 7,6 skala Richter di Asia Selatan, berpusat di Kashmir, Pakistan; lebih dari 1.500 orang tewas.
  • 26 Desember 2004 - Gempa bumi dahsyat berkekuatan 9,3 skala Richter mengguncang Aceh dan Sumatera Utara sekaligus menimbulkan gelombang tsunami di samudera Hindia.
  • 26 Desember 2003 - Gempa bumi kuat di Bam, barat daya Iran berukuran 6.5 pada skala Richter dan menyebabkan lebih dari 41.000 orang tewas.
  • 21 Mei 2002 - Di utara Afghanistan, berukuran 5,8 pada skala Richter dan menyebabkan lebih dari 1.000 orang tewas.
  • 26 Januari 2001 - India, berukuran 7,9 pada skala Richter dan menewaskan 2.500 ada juga yang mengatakan jumlah korban mencapai 13.000 orang.
  • 21 September 1999 - Taiwan, berukuran 7,6 pada skala Richter, menyebabkan 2.400 korban tewas.
  • 17 Agustus 1999 - barat Turki, berukuran 7,4 pada skala Richter dan merenggut 17.000 nyawa.
  • 25 Januari 1999 - Barat Colombia, pada magnitudo 6 dan merenggut 1.171 nyawa.
  • 30 Mei 1998 - Di utara Afghanistan dan Tajikistan dengan ukuran 6,9 pada skala Richter menyebabkan sekitar 5.000 orang tewas.
  • 17 Januari 1995 - Di Kobe, Jepang dengan ukuran 7,2 skala Richter dan merenggut 6.000 nyawa.
  • 30 September 1993 - Di Latur, India dengan ukuran 6,0 pada skala Richter dan menewaskan 1.000 orang.
  • 12 Desember 1992 - Di Flores, Indonesia berukuran 7,9 pada skala richter dan menewaskan 2.500 orang.
  • 21 Juni 1990 - Di barat laut Iran, berukuran 7,3 pada skala Richter, merengut 50.000 nyawa.
  • 7 Desember 1988 - Barat laut Armenia, berukuran 6,9 pada skala Richter dan menyebabkan 25.000 kematian.
  • 19 September 1985 - Di Mexico Tengah dan berukuran 8,1 pada Skala Richter, meragut lebih dari 9.500 nyawa.
  • 16 September 1978 - Di timur laut Iran, berukuran 7,7 pada skala Richter dan menyebabkan 25.000 kematian.
  • 28 Juli 1976 - Tangshan, China, berukuran 7,8 pada skala Richter dan menyebabkan 240.000 orang terbunuh.
  • 4 Februari 1976 - Di Guatemala, berukuran 7,5 pada skala Richter dan menyebabkan 22.778 terbunuh.
  • 29 Februari 1960 - Di barat daya pesisir pantai Atlantik di Maghribi pada ukuran 5,7 skala Richter, menyebabkan kira-kira 12.000 kematian dan memusnahkan seluruh kota Agadir.
  • 26 Desember 1939 - Wilayah Erzincan, Turki pada ukuran 7,9, dan menyebabkan 33.000 orang tewas.
  • 24 Januari 1939 - Di Chillan, Chile dengan ukuran 8,3 pada skala Richter, 28.000 kematian.
  • 31 Mei 1935 - Di Quetta, India pada ukuran 7,5 skala Richter dan menewaskan 50.000 orang.
  • 1 September 1923 - Di Yokohama, Jepang pada ukuran 8,3 skala Richter dan merenggut sedikitnya 140.000 nyawa.

Persiapan menghadapi gempa bumi

  • Persiapan untuk keadaan darurat
  1. Menentukan tempat-tempat berlindung yang aman jika terjadi gempa bumi. Tempat berlindung yang aman adalah tempat yang yang dapat melindungi anda dari benda-benda yang jatuh atau mebel yang ambruk, misalnya di bawah meja.
  2. Menyediakan air minum untuk keperluan darurat. Bekas botol air mineral dapat digunakan untuk menyimpan air minum. Kebutuhan air minum biasanya 2 sampai 3 liter sehari untuk satu orang.
  3. Menyiapkan tas ransel yang berisi (atau dapat diisi) barang-barang yang sangat dibutuhkan di tempat pengungsian. Barang-barang yang sangat diperlukan dalam keadaan darurat misalnya:
    1. Lampu senter berikut baterai cadangannya
    2. Air minum
    3. Kotak P3K berisi obat menghilangkan rasa sakit, plester, pembalut dan sebagainya
    4. Makanan yang tahan lama seperti biskuit
    5. Sejumlah uang tunai
    6. Buku tabungan
    7. Korek api
    8. Lilin
    9. Helm
    10. Pakaian dalam
    11. Barang-barang berharga yang harus dibawa di saat keadaan darurat
  4. Mengencangkan mebel yang mudah rubuh (seperti lemari pakaian) dengan langit-langit atau dinding dengan menggunakan logam berbentuk siku atau sekrup agar tidak mudah rubuh di saat terjadi gempa bumi
  5. Mencegah kaca jendela atau kaca lemari pakaian agar tidak pecah berantakan di saat gempa bumi dengan memilih kaca yang kalau pecah tidak berserakan dan melukai orang (Safety Glass) atau dengan menempelkan kaca film
  6. Mencari tahu lokasi tempat evakuasi dan rumah sakit yang terdekat. Jika pemerintah setempat tidak mempunyai tempat evakuasi, pastikan anda tidak pergi ke tempat yang lebih rendah atau tempat yang dekat dengan pinggir laut/sungai untuk menghindari tsunami
  • Ketika Terjadi Gempa Bumi
  1. Matikan api kompor jika anda sedang memasak. Matikan juga alat-alat elektronik yang dapat menyebabkan timbulnya api. Jika terjadi kebakaran di dapur, segera padamkan api dengan menggunakan alat pemadam api. Jika tidak mempunyai pemadam api gunakan pasir atau karung basah
  2. Membuka pintu dan mencari jalan keluar dari rumah atau gedung
  3. Cari informasi mengenai gempa bumi yang terjadi lewat televisi atau radio
  4. Utamakan keselamatan terlebih dahulu, jika terjadi kerusakan pada tempat Anda berada, segeralah mengungsi ke tempat pengungsian terdekat
  5. Tetap tenang dan tidak terburu-buru keluar dari rumah atau gedung. Tunggu sampai gempa mereda, dan sesudah agak tenang, ambil tas ransel berisi barang-barang keperluan darurat dan keluar dari rumah/gedung menuju ke lapangan sambil melindungi kepala dengan helm atau barang-barang yang dapat digunakan untuk melindungi kepala dari benturan reruntuhan.
  6. Jika anda harus berjalan di tengah jalan raya, berhati-hatilah terhadap papan reklame yang jatuh, tiang listrik yang tiba-tiba rubuh, kabel listrik, pecahan kaca, dan benda-benda yang berjatuhan dari atas gedung
  7. Pastikan tidak ada anggota keluarga yang tertinggal pada saat pergi ke tempat evakuasi. Jika bisa ajaklah tetangga dekat Anda untuk pergi bersama-sama
  8. Jika gempa bumi terjadi pada saat Anda sedang menyetir kendaraan, jangan sekali-kali mengerem dengan mendadak atau menggunakan rem darurat. Kurangilah kecepatan secara bertahap dan hentikan kendaraan anda di bahu jalan. Jangan berhenti di dekat pompa bensin, di bawah kabel bertegangan tinggi, atau di bawah jembatan penyeberangan.

Minggu, 07 Oktober 2007

SOME ART PICTURES


BIKE FAIR

BIKE FAIR

join group

Beautiful Masjids Around The World


Khana Kaba - Makkah




Italiy


Kenya


Marocco


Pakistan


Philipine


Qatar


Spain



Turkey

HUKUM DAN ABORSI

HUKUM DAN ABORSI

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”

Yang menerima hukuman adalah:
1. Ibu yang melakukan aborsi
2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

Pasal 229

1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,
bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka
dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.

Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.

Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

AGAMA DAN ABORSI

Kami akan membahas hal ini dari segi agama Islam (Al-Quran & Aborsi) serta agama Kristen (Alkitab & Aborsi) untuk menggambarkan pemahaman lebih lanjut mengenai aborsi dan agama. Pertama-tama kami akan membahasnya dari segi agama Islam dan kemudian dari segi agama Kristen.

Al-Quran & Aborsi

Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman: “Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu.” (QS 16:89) Jadi, jelaslah bahwa ayat-ayat yang terkandung didalam Al-Quran mengajarkan semua umat tentang hukum yang mengendalikan perbuatan manusia.

Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh sesama manusia adalah sangat mengerikan.

Pertama: Manusia - berapapun kecilnya - adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.”(QS 17:70)

Kedua: Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Didalam agama Islam, setiap tingkah laku kita terhadap nyawa orang lain, memiliki dampak yang sangat besar. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32)

Ketiga: Umat Islam dilarang melakukan aborsi dengan alasan tidak memiliki uang yang cukup atau takut akan kekurangan uang.
Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya. Alangkah salah pemikirannya. Ayat Al-Quran mengingatkan akan firman Allah yang bunyinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (QS 17:31)

Keempat: Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah.
Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalam kandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah “abortus provokatus kriminalis” yang merupakan tindakan kriminal – tindakan yang melawan Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)

Kelima: Sejak kita masih berupa janin, Allah sudah mengenal kita.
Sejak kita masih sangat kecil dalam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al-Quran menyatakan:”Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.”(QS: 53:32) Jadi, setiap janin telah dikenal Allah, dan janin yang dikenal Allah itulah yang dibunuh dalam proses aborsi.

Keenam: Tidak ada kehamilan yang merupakan “kecelakaan” atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah.
Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: “Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS 22:5) Dalam ayat ini malah ditekankan akan pentingnya janin dibiarkan hidup “selama umur kandungan”. Tidak ada ayat yang mengatakan untuk mengeluarkan janin sebelum umur kandungan apalagi membunuh janin secara paksa!

Ketujuh: Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW – seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud – tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah untuk menggugurkan kandungannya: Datanglah kepadanya (Nabi yang suci) seorang wanita dari Ghamid dan berkata,”Utusan Allah, aku telah berzina, sucikanlah aku.”. Dia (Nabi yang suci) menampiknya. Esok harinya dia berkata,”Utusan Allah, mengapa engkau menampikku? Mungkin engkau menampikku seperti engkau menampik Ma’is. Demi Allah, aku telah hamil.” Nabi berkata,”Baiklah jika kamu bersikeras, maka pergilah sampai anak itu lahir.” Ketika wanita itu melahirkan datang bersama anaknya (terbungkus) kain buruk dan berkata,”Inilah anak yang kulahirkan.” Jadi, hadis ini menceritakan bahwa walaupun kehamilan itu terjadi karena zina (diluar nikah) tetap janin itu harus dipertahankan sampai waktunya tiba. Bukan dibunuh secara keji.


Alkitab & Aborsi

Semua umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.

Pertama : Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa.

Kej 16:11 dan Kej 25:21-26 ~ Selanjutnya kata Malaikat Tuhan itu kepadanya: “Engkau mengandung dan akan melahirkan seorang anak laki-laki dan akan menamainya Ismael, sebab Tuhan telah mendengar tentang penindasan atasmu itu. ~ Berdoalah Ishak kepada Tuhan untuk isterinya, sebab isterinya itu mandul; Tuhan mengabulkan doanya, sehingga Ribka, isterinya itu, mengandung. Tetapi anak-anaknya bertolak-tolakan di dalam rahimnya dan ia berkata:

fisika dan hukumnya

Fisika

Termodinamika Mesin

Termodinamika Mesin

Fisika (Bahasa Yunani: φυσικός (physikos), "alamiah", dan φύσις (physis), "Alam") adalah sains atau ilmu tentang alam dalam makna yang terluas. Fisika mempelajari gejala alam yang tidak hidup atau materi dalam lingkup ruang dan waktu. Fisikawan mempelajari perilaku dan sifat materi dalam bidang yang sangat beragam, mulai dari partikel submikroskopis yang membentuk segala materi (fisika partikel) hingga perilaku materi alam semesta sebagai satu kesatuan kosmos.

Beberapa sifat yang dipelajari dalam fisika merupakan sifat yang ada dalam semua sistem materi yang ada, seperti hukum kekekalan energi. Sifat semacam ini sering disebut sebagai hukum fisika. Fisika sering disebut sebagai "ilmu paling mendasar", karena setiap ilmu alam lainnya (biologi, kimia, geologi, dan lain-lain) mempelajari jenis sistem materi tertentu yang mematuhi hukum fisika. Misalnya, kimia adalah ilmu tentang molekul dan zat kimia yang dibentuknya. Sifat suatu zat kimia ditentukan oleh sifat molekul yang membentuknya, yang dapat dijelaskan oleh ilmu fisika seperti mekanika kuantum, termodinamika, dan elektromagnetika.

Fisika juga berkaitan erat dengan matematika. Teori fisika banyak dinyatakan dalam notasi matematis, dan matematika yang digunakan biasanya lebih rumit daripada matematika yang digunakan dalam bidang sains lainnya. Perbedaan antara fisika dan matematika adalah: fisika berkaitan dengan pemerian dunia material, sedangkan matematika berkaitan dengan pola-pola abstrak yang tak selalu berhubungan dengan dunia material. Namun, perbedaan ini tidak selalu tampak jelas. Ada wilayah luas penelitan yang beririsan antara fisika dan matematika, yakni fisika matematis, yang mengembangkan struktur matematis bagi teori-teori fisika.

Sekilas tentang riset Fisika

Fisika teoretis dan eksperimental

Budaya penelitian fisika berbeda dengan ilmu lainnya karena adanya pemisahan teori dan eksperimen. Sejak abad kedua puluh, kebanyakan fisikawan perseorangan mengkhususkan diri meneliti dalam fisika teoretis atau fisika eksperimental saja, dan pada abad kedua puluh, sedikit saja yang berhasil dalam kedua bidang tersebut. Sebaliknya, hampir semua teoris dalam biologi dan kimia juga merupakan eksperimentalis yang sukses.

Gampangnya, teoris berusaha mengembangkan teori yang dapat menjelaskan hasil eksperimen yang telah dicoba dan dapat memperkirakan hasil eksperimen yang akan datang. Sementara itu, eksperimentalis menyusun dan melaksanakan eksperimen untuk menguji perkiraan teoretis. Meskipun teori dan eksperimen dikembangkan secara terpisah, mereka saling bergantung. Kemajuan dalam fisika biasanya muncul ketika eksperimentalis membuat penemuan yang tak dapat dijelaska teori yang ada, sehingga mengharuskan dirumuskannya teori-teori baru. Tanpa eksperimen, penelitian teoretis sering berjalan ke arah yang salah; salah satu contohnya adalah teori-M, teori populer dalam fisika energi-tinggi, karena eksperimen untuk mengujinya belum pernah disusun.

Teori fisika utama

Meskipun fisika membahas beraneka ragam sistem, ada beberapa teori yang digunakan secara keseluruhan dalam fisika, bukan di satu bidang saja. Setiap teori ini diyakini benar adanya, dalam wilayah kesahihan tertentu. Contohnya, teori mekanika klasik dapat menjelaskan pergerakan benda dengan tepat, asalkan benda ini lebih besar daripada atom dan bergerak dengan kecepatan jauh lebih lambat daripada kecepatan cahaya. Teori-teori ini masih terus diteliti; contohnya, aspek mengagumkan dari mekanika klasik yang dikenal sebagai teori chaos ditemukan pada abad kedua puluh, tiga abad setelah dirumuskan oleh Isaac Newton. Namun, hanya sedikit fisikawan yang menganggap teori-teori dasar ini menyimpang. Oleh karena itu, teori-teori tersebut digunakan sebagai dasar penelitian menuju topik yang lebih khusus, dan semua pelaku fisika, apa pun spesialisasinya, diharapkan memahami teori-teori tersebut.

Teori Subtopik utama Konsep
Mekanika klasik Hukum gerak Newton, Mekanika Lagrangian, Mekanika Hamiltonian, Teori chaos, Dinamika fluida, Mekanika kontinuum Dimensi, Ruang, Waktu, Gerak, Panjang, Kecepatan, Massa, Momentum, Gaya, Energi, Momentum sudut, Torsi, Hukum kekekalan, Oscilator harmonis, Gelombang, Usaha, Daya
Elektromagnetik Elektrostatik, Listrik, Magnetisitas, Persamaan Maxwell Muatan listrik, Arus, Medan listrik, Medan magnet, Medan elektromagnetik, Radiasi elektromagnetis, Monopol magnetik
Termodinamika dan Mekanika statistik Mesin panas, Teori kinetis Konstanta Boltzmann, Entropi, Energi bebas, Panas, Fungsi partisi, Suhu
Mekanika kuantum Path integral formulation, Persamaan Schrödinger, Teori medan kuantum Hamiltonian, Partikel identik Konstanta Planck, Pengikatan kuantum, Oscilator harmonik kuantum, Fungsi gelombang, Energi titik-nol
Teori relativitas Relativitas khusus, Relativitas umum Prinsip ekuivalensi, Empat-momentum, Kerangka referensi, Waktu-ruang, Kecepatan cahaya

Bidang utama dalam fisika

Riset dalam fisika dibagi beberapa bidang yang mempelajari aspek yang berbeda dari dunia materi. Fisika benda kondensi, diperkirakan sebagai bidang fisika terbesar, mempelajari properti benda besar, seperti benda padat dan cairan yang kita temui setiap hari, yang berasal dari properti dan interaksi mutual dari atom. Bidang Fisika atomik, molekul, dan optik berhadapan dengan individual atom dan molekul, dan cara mereka menyerap dan mengeluarkan cahaya. Bidang Fisika partikel, juga dikenal sebagai "Fisika energi-tinggi", mempelajari properti partikel super kecil yang jauh lebih kecil dari atom, termasuk partikel dasar yang membentuk benda lainnya. Terakhir, bidang Astrofisika menerapkan hukum fisika untuk menjelaskan fenomena astronomi, berkisar dari matahari dan objek lainnya dalam tata surya ke jagad raya secara keseluruhan.

Bidang Sub-bidang Teori utama Konsep
Astrofisika Kosmologi, Ilmu planet, Fisika plasma Big Bang, Inflasi kosmik, Relativitas umum, Hukum gravitasi universal Lubang hitam, Latar belakang radiasi kosmik, Galaksi, Gravitasi, Radiasi Gravitasi, Planet, Tata surya, Bintang
Fisika atomik, molekul, dan optik Fisika atom, Fisika molekul, Optik, Photonik Optik quantum Difraksi, Radiasi elektromagnetik, Laser, Polarisasi, Garis spectral
Fisika partikel Fisika akselerator, Fisika nuklir Model standar, Teori penyatuan besar, teori-M Gaya Fundamental (gravitasi, elektromagnetik, lemah, kuat), Partikel elemen, Antimatter, Putar, Pengereman simetri spontan, Teori keseluruhan Energi vakum
Fisika benda kondensi Fisika benda padat, Fisika material, Fisika polimer, Material butiran Teori BCS, Gelombang Bloch, Gas Fermi, Cairan Fermi, Teori banyak-tubuh Fase (gas, cair, padat, Kondensat Bose-Einstein, superkonduktor, superfluid), Konduksi listrik, Magnetism, Pengorganisasian sendiri, Putar, Pengereman simetri spontan

Bidang yang berhubungan

Ada banyak area riset yang mencampur fisika dengan bidang lainnya. Contohnya, bidang biofisika yang mengkhususkan ke peranan prinsip fisika dalam sistem biologi, dan bidang kimia kuantum yang mempelajari bagaimana teori kuantum mekanik memberi peningkatan terhadap sifat kimia dari atom dan molekul. Beberapa didata di bawah:

Akustik - Astronomi - Biofisika - Fisika penghitungan - Elektronik - Teknik - Geofisika - Ilmu material - Fisika matematika - Fisika medis - Kimia Fisika - Dinamika kendaraan

Teori palsu

Fusi dingin - Teori gravitasi dinamik - Luminiferous aether - Energi orgone - Teori bentuk tetap

Sejarah

Artikel utama: Sejarah fisika. Lihat juga Fisikawan terkenal dan Penghargaan Nobel dalam Fisika.

Sejak jaman purbakala, orang telah mencoba untuk mengerti sifat dari benda: mengapa objek yang tidak ditopang jatuh ke tanah, mengapa material yang berbeda memiliki properti yang berbeda, dan seterusnya. Lainnya adalah sifat dari jagad raya, seperti bentuk Bumi dan sifat dari objek celestial seperti Matahari dan Bulan.

Beberapa teori diusulkan dan banyak yang salah. Teori tersebut banyak tergantung dari istilah filosofi, dan tidak pernah dipastikan oleh eksperimen sistematik seperti yang populer sekarang ini. Ada pengecualian dan anakronisme: contohnya, pemikir Yunani Archimedes menurunkan banyak deskripsi kuantitatif yang benar dari mekanik dan hidrostatik.

Pada awal abad 17, Galileo membuka penggunaan eksperimen untuk memastikan kebenaran teori fisika, yang merupakan kunci dari metode sains. Galileo memformulasikan dan berhasil mengetes beberapa hasil dari dinamika mekanik, terutama Hukum Inert. Pada 1687, Isaac Newton menerbitkan Filosofi Natural Prinsip Matematika, memberikan penjelasan yang jelas dan teori fisika yang sukses: Hukum gerak Newton, yang merupakan sumber dari mekanika klasik; dan Hukum Gravitasi Newton, yang menjelaskan gaya dasar gravitasi. Kedua teori ini cocok dalam eksperimen. Prinsipia juga memasukan beberapa teori dalam dinamika fluid. Mekanika klasik dikembangkan besar-besaran oleh Joseph-Louis de Lagrange, William Rowan Hamilton, dan lainnya, yang menciptakan formula, prinsip, dan hasil baru. Hukum Gravitas memulai bidang astrofisika, yang menggambarkan fenomena astronomi menggunakan teori fisika.

Dari sejak abad 18 dan seterusnya, termodinamika dikembangkan oleh Robert Boyle, Thomas Young, dan banyak lainnya. Pada 1733, Daniel Bernoulli menggunakan argumen statistika dalam mekanika klasik untuk menurunkan hasil termodinamika, memulai bidang mekanika statistik. Pada 1798, Benjamin Thompson mempertunjukkan konversi kerja mekanika ke dalam panas, dan pada 1847 James Joule menyatakan hukum konservasi energi, dalam bentuk panasa juga dalam energi mekanika.

Sifat listrik dan magnetisme dipelajari oleh Michael Faraday, George Ohm, dan lainnya. Pada 1855, James Clerk Maxwell menyatukan kedua fenomena menjadi satu teori elektromagnetisme, dijelaskan oleh persamaan Maxwell. Perkiraan dari teori ini adalah cahaya adalah gelombang elektromagnetik.

Arah masa depan

Artikel utama: masalah tak terpecahkan dalam fisika

Riset fisika mengalami kemajuan konstan dalam banyak bidang, dan masih akan tetap begitu jauh di masa depan.

Dalam fisika benda kondensi, masalah teoritis tak terpecahkan terbesar adalah penjelasan superkonduktivitas suhu-tinggi. Banyak usaha dilakukan untuk membuat spintronik dan komputer kuantum bekerja.

Dalam fisika partikel, potongan pertama dari bukti eksperimen untuk fisika di luar Model Standar telah mulai menghasilkan. Yang paling terkenal adalah penunjukan bahwa neutrino memiliki massa bukan-nol. Hasil eksperimen ini nampaknya telah menyelesaikan masalah solar neutrino yang telah berdiri-lama dalam fisika matahari. Fisika neutrino besar merupakan area riset eksperimen dan teori yang aktif. Dalam beberapa tahun ke depan, pemercepat partikel akan mulai meneliti skala energi dalam jangkauan TeV, yang di mana para eksperimentalis berharap untuk menemukan bukti untuk Higgs boson dan partikel supersimetri.

Para teori juga mencoba untuk menyatikan mekanika kuantum dan relativitas umum menjadi satu teori gravitasi kuantum, sebuah program yang telah berjalan selama setengah abad, dan masih belum menghasilkan buah. Kandidat atas berikutnya adalah Teori-M, teori superstring, dan gravitasi kuantum loop.

Banyak fenomena astronomikal dan kosmologikal belum dijelaskan secara memuaskan, termasuk keberadaan sinar kosmik energi ultra-tinggi, asimetri baryon, pemercepatan alam semesta dan percepatan putaran anomali galaksi.

Meskipun banyak kemajuan telah dibuat dalam energi-tinggi, kuantum, dan fisika astronomikal, banyak fenomena sehari-hari lainnya, menyangkut sistem kompleks, chaos, atau turbulens masih dimengerti sedikit saja. Masalah rumit yang sepertinya dapat dipecahkan oleh aplikasi pandai dari dinamika dan mekanika, seperti pembentukan tumpukan pasir, "node" dalam air "trickling", teori katastrof, atau pengurutan-sendiri dalam koleksi heterogen yang bergetar masih tak terpecahkan. Fenomena rumit ini telah menerima perhatian yang semakin banyak sejak 1970-an untuk beberapa alasan, tidak lain dikarenakan kurangnya metode matematika modern dan komputer yang dapat menghitung sistem kompleks untuk dapat dimodelin dengan cara baru. Hubungan antar disiplin dari fisika kompleks juga telah meningkat, seperti dalam pelajaran turbulens dalam aerodinamika atau pengamatan pola pembentukan dalam sistem biologi. Pada 1932,



Hukum fisika

Hukum fisika ialah generalisasi ilmiah berdasarkan pada observasi empiris. Hukum alam ialah kesimpulan yang diambil dari, atau hipotesis yang ditegaskan oleh eksperimen ilmiah. Penciptaan deskripsi ringkas alam dalam bentuk sejumlah hukum ialah tujuan fundamental sains. Sesungguhnya, hukum fisika dapat berlaku karena kehendak Tuhan.

Deskripsi

Beberapa sifat umum hukum fisika telah dikenali (lihat Davies (1992) dan Feynman (1965) sebagaimana yang diamati, walau masing-masing karakterisasi tak perlu asli dari mereka). Hukum fisika itu:

  • benar. Dengan definisi, takkan pernah ada pengamatan kontradiktif yang berulang.
  • universal. Mereka muncul untuk penerapan di manapun di alam. (Davies)
  • sederhana. Mereka khas ditunjukkan dalam istilah persamaan matematika sederhana. (Davies)
  • mutlak (Davies)
  • kekal. Tak berubah sejak pertama kali ditemukan (meski barangkali telah diperlihatkan untuk menjadi perkiraan dari hukum yang lebih akurat—lihat "hukum sebagai perkiraan" berikut), muncul dan tak berubah sejak awal semesta. (Davies)
  • secara umum konservatif dari kuantitas. (Feynman)
  • sering dicontohkan simetri. (Feynman)
  • khas secara teoretis berbalik dalam waktu (jika non-kuantum), walau waktu sendiri tak dapat berulang. (Feynman)

Sering, yang mengeri matematika dan konsepnya dengan baik cukup mengerti esensi hukum fisika juga merasa bahwa memilikikecemerlangan intyelektual yang menjadi sifatnya. Banyak ilmuwan menetapkan bahwa mereka menggunakan persepsinya dari kecemerlangan itu sebagai petunjuk mengembangkan hipotesis, sejak memandang menghubungkan antara kecemerlangan dan kebenaran.

Hukum fisika berbeda dari teori ilmiah dengan kesederhanaannya. Teori ilmiah memiliki banyak persamaan sifat sebagai hukum, namun umumnya lebih kompleks daripada hukum; mempunyai banyak komponen bagian, dan lebih mungkin berubah sebagai kumpulan data percobaan yang tersedia dan pengembangan analisis.

Contoh

Artikel utama: Daftar hukum sains. Lihat pula: hukum ilmiah yang dinamai menurut orang

Beberapa hukum yang lebih terkenal ditemukan dalam teori (kini) mekanika klasik Isaac Newton, ada dalam bukunya Principia Mathematica, dan teori relativitas Albert Einstein. Contoh hukum alam lain termasuk hukum Boyle pada gas, hukum Ohm, 4 hukum termodinamika, dll.

Hukum sebagai perkiraan

Di luar komunitas ilmiah, sering dianggap bahwa hukum alam telah dibuktikan melalui keraguan, dalam cara yang sama bahwa teorema matematika dapat dibuktikan. Bagaimanapun, tak begitu juga. Persis bahwa tiada hal pernah terlihat di mana secara terulang dilanggar. Selalu mungkin untuknya untuk dibuat tak berlaku dengan pengulangan, bukti percobaan yang bertentangan, tiap yang akan terlihat. Bagaimanapun, perubahan fundamental pada hukum tak mungkin besar-besaran, sejak ini akan menyatakan perubahan secara tak langsung pada susunan dasar semesta, yang akan hampir pasti membuatnya dengan segera tak dapat didiami; Jika hukum berubah, kita takkan di sini untuk mengamati.

Hukum yang berkedudukan kokoh telah sungguh dibuat tak berlaku dalam beberapa kasus khusus, namun formulasi baru yang diciptakan untuk menjelaskan ketidakcocokan dapat dikatakan menyamaratakan pada, daripada penggulingan, aslinya. Hukum yang tak berlaku itu telah ditemukan untuk menjadi satu-satunya perkiraan akhir, pada yang istilah atau faktor lain harus ditambahkan untuk menutupi yang sebelumnya tak terhitung-untuk syarat, contoh, skala waktu atau ruang yang lebih besar atau lebih kecil, kecepatan atau massa yang besar, dsb. Jadi, daripada pengetahuan yang tak berubah, sebenarnya hukum fisika lebih baik dipandang sebagai rangkaian memperbaiki perkiraan.

Contoh yang banyak diketahui ialah bahwa hukum gravitasi Newton: saat menggambarkan dunia secara akurat untuk pengamatan most pertinent, seperti gerakan obyek astronomi dalam tata surya, ditemukan tak sama saat diterapkan pada semata-mata massa atau kecepatan besar. Teori relativitas umum Einstein, bagaimanapun, secara akurat memegang interaksi gravitasi pada keadaan ekstrem itu, di samping jajaran yang dicakup hukum Newton. Rumus Newton untuk gravitasi masih digunakan dalam banyak keadaan, sebagai perkiraan yang lebih mudah untuk memperhitungkan dari hukum gravitasi. Hubungan yang mirip ada antara persamaan Maxwell dan teori elektrodinamika kuantum; ada beberapa kasus. Ini memberi kesan pertanyaan (tak terjawab) apakah ada hukum fisika yang akhirnya benar, atau apakah semuanya masih meneliti di mana panca indera dan perlengkapan rasional kita telah menghasilkan secara matematis perkiraan sederhana, benar dalam jajaran pengalaman manusia, pada rumus yang benar yang tak dapat diperoleh.

Keperluan, asal, dan keberadaan

Jika semesta chaos, keberadaan kehidupan sebagaimana yang diketahui takkan mungkin, sejak kerumitan yang diatur ialah ciri-ciri hidup yang tetap. Hukum alam menciptakan urutan di alam semesta, dan berakibat dalam lingkungan stabil secara umum yang, menurut asas antropis, ialah permisif hidup, termasuk kemanusiaan. Bagaimanapun, darimana hukum alam berasal dan ada, dan mengapa merupakan dari bentuk utama yang mereka, tak diketahui, dan dalam bidang metafisika.

Terkadang telah dikesankan bahwa hukum alam tidak nyata—bahwa seluruhnya merupakan penemuan akal manusia, mencoba membuat pandangan semesta. Secara kuat ini disangkal oleh kemanjuran sains yang spektakuler—kekuatannya untuk memecahkan sebaliknya masalah rumit, dan membuat perkiraan akurat—dan dengan fakta bahwa hukum yang baru ditemukan secara khusus telah memberi kesan keberadaan fenomena yang tak diketahui sebelumnya, yang saat itu telah dinyatakan ada.

Arti, dan kemasyhuran penemu

Karena pengertian yang mereka bolehkan tentang alam keberadaan kita, dan karena kekuatan lebih dari yang disebutkan untuk pemecahan dan perkiraan masalah, penemuan hukum alam dianggap di antara usaha kemanusiaan intelektual terbesar. Karena seluk beluk mereka, secara khas penemuan mereka telah memerlukan kekuatan pengamatan dan wawasan luar biasa, dan secara khas penemuan mereka dianggap di antara yang terbaik dan tercerah oleh yang lainnya di bidang mereka dan, khususnya dalam kasus Newton dan Einstein, dalam khayalak ramai juga.

Bidang lain

Beberapa teorema dan aksioma matematika dirujuk pada seperti hukum. Lambang matematika berbeda dari hukum fisika dalam yang mereka tak memiliki dasar empiris yang eksplisit.

Contoh fenomena lain yang diamati sering digambarkan sebagai hukum termasuk hukum Titius-Bode tentang posisi planet, hukum Zipf pada linguistik, hukum Moore pada perkembangan teknologi. Banyak dari hukum itu jatuh dalam bidang sains yang tak enak. Hukum lain bersifat pragmatis dan observasional, seperti hukum akibat yang tak diharapkan. Dengan analogi, asas di bidang studi lain terkadang dengan longgar dirujuk pada sebagai "hukum". Ini termasuk pisau cukur Occam sebagai asas filsafat dan asas Pareto pada ekonomi.


Feeds