Rabu, 03 Oktober 2007

Pengertian Bank

Pengertian bank adalah sebagai berikut:. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam. bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada ...

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UndangUndang No. 15 Tahun

2002, pengertian bank dirumuskan secara luas dalam Pasal l butir 4, yaitu :

Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang

keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan,

perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga

penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan

perusahaan asuransi.

dikiasifikasi dalam 2 (dua) pengertian, yaitu ; a. Likuiditas dalam arti sempit (reserve requirement), yaitu dana yang dipelihara pada kas bank dan saldo rekening pada Bank Sentral ( Bank Indonesia ) untuk memelihara/menjaga atas setiap penarikan yang dilaku- kan oleh nasabah. b. Likuiditas dalam arti luas (operating funds), merupa- kan potensi dana yang dimanfaatkan untuk investasi pada surat-surat berharga, penempatan antar bank, kredit dan penyertaan untuk memperoleh penghasilan. Dalam

Sementara itu penyempurnaan peraturan perundang-undangan terus berlangsung dengan diajukannya RUU tentang Perubahan UU No.7/1992 tentang Perbankan ke DPR. Beberapa butir perubahan yang diusulkan antara lain: (1) perizinan bank yang semula merupakan wewenang Departemen Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia; (2) investor asing diberikan kesempatan yang lebih besar untuk menjadi pemegang saham bank; dan (3) pemberian dasar hukum bagi operasionalisasi BPPN; serta (4) menyangkut pengertian rahasia bank, yang semula mencakup sisi aktiva dan pasiva diubah menjadi hanya mencakup nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, UndangUndang No. 15 Tahun 2002, pengertian bank dirumuskan secara luas dalam Pasal l butir 4, yaitu : Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing, dana pensiun, dan perusahaan asuransi.

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.

Tidak ada komentar:

Feeds